Tugas Soft Skill : Perekonomian Indonesia
BAB 3
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
(Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam)
(Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam)
- Masalah Sumber Daya Alam
- Kebijakan Sumber Daya Alam
- Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
1.
Masalah Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negeri yang
berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup
yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang,
mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan
laut, dan sebagainya.
Seperti yang kita ketahui bahwa
sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya
untuk mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Persoalan sumber daya alam di
antaranya adalah sebagai berikut.
a. Penebangan
liar
b. Penambangan
tanpa ijin
c. Pencurian
ikan
d. Pemanasan
global
e. Bencana
alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
f. Limbah
g. Kebakaran
hutan
h. Polusi
udara
i. Gagal
panen
j. Pencemaran
sungai
Permasalahan dalam lingkungan,
yaitu:
a. Pencemaran
lingkungan: pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
dan lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan).
b. Kerusakan
sumber daya alam: masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain
sebagainya yang ditimbulkan karena bencana alam.
c. Masalah
pemukiman, seperti sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan pengaturan terkait Sumber
Daya Alam adalah:
a. Pelestarian
atau mencegah eksploitasi berlebihan, pengembangan
b. Penyelamatan
(UU Kehutanan)
c. Menangani
tindak kriminalitas
d. Pengelolaan
Pengelolaan Sumber Daya Alam, di
antaranya:
a. Melingkupi
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33
Ayat 3 UUDN RI 45)
b. Diperluas
dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945
memberikan penegasan tentang:
a. Memberikan
kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah
hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di
Indonesia.
b. Membebaskan
serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran
rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat
kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
2.
Kebijakan Sumber Daya Alam
Arah kebijakan pembangunan bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
Kebijakan bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
a. Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan
teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampungnya.
b. Menegakkan
hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam
dan pencemaran lingkungan.
c. Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
d. Memberdayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
e. Menerapkan
secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
f. Memelihara
kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di
wilayah tertentu, dan
g. Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
3.
Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Di Indonesia terdapat dua kategori
badan usaha, yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan
usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor
hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang
HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang
masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan
PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia
terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya
adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia
terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya
terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan
migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun
2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh
sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta,
seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa
Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas,
maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia lebih
cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
~ Sekian ~
Sumber :
Catatan
Author :
Terima kasih banyak atas semua
sumber yang telah memberikan berbagai macam informasi, sehingga saya bisa
membuat artikel ini. Sekali lagi, terima kasih banyak. :”D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar