Jumat, 02 Oktober 2015

[Tugas] Kewiraswastaan dan Usaha Kecil

Tugas Soft Skill : Pengantar Bisnis


BAB 4
Kewiraswastaan dan Usaha Kecil

  1. Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan
  2. Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan
  3. Perkembangan Franchising di Indonesia
  4. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
  5. Perbedaan Antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil





1.       Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan

Sebelum membahas kewiraswastaan, wiraswasta, dan wiraswastawan, kita harus mengetahui kata-kata yang mendasari ketiganya. Wira dan Swasta. Kata “wira” yang artinya perwira dan “swasta” yang artinya berdiri sendiri. Wira atau perwira berarti juga bijaksana, mulia atau luhur. Swasta atau berdiri sendiri berarti hidup berdiri sendiri. Sehingga wira dan swasta membentuk kata “wiraswasta”.

1.1.       Kewiraswastaan
Kewiraswastaan adalah kegiatan atau pekerjaan seseorang yang memerlukan semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri atau pelayanan pada masyarakat. Dengan cara selalu mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil risiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan manajemen.
Selain itu, ada juga yang mengartikan kewiraswastaan (entrepreneurship) merupakan kemampuan dan kemauan seseorang untuk mengambil risiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, serta usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan.

1.2.       Wiraswasta

Menurut bahasa Prancis, “wiraswasta” atau “wirausaha” ataupun “usahawan” (enterpreneur) berarti orang yang dapat memberikan manfaat diantara dua pihak, atau disebut “between taker” atau “go between”.
Wiraswasta adalah suatu profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dengan seni yang hanya dapat diperoleh  dari suatu rangkaian kerja yang diberikan dalam praktik.
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu sama lainnya saling berkaitan. Unsur-unsur tersebut, yaitu:
a.    Unsur pengetahuan, mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
b.   Unsur keterampilan, pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
c.    Unsur kewaspadaan, merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.

1.3.       Wiraswastawan

Wiraswastawan adalah yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta mengambil tindakan yang tepat, untuk memastikan kesuksesan.
Menurut Peggy Lambing, dalam buku berjudul “Entrepreneurship”, sifat-sifat yang dimiliki wiraswastawan atau wirausaha adalah:
a.    Memiliki kecintaan pada dunia bisnis.
b.   Ketabahan menghadapi kegagalan.
c.    Percaya diri.
d.   Semangat.
e.    Mampu mengelola risiko.
f.    Mampu melihat peluang.
g.   Memiliki toleransi pada ketidakpastian.
h.    Berinisiatif.
i.      Memiliki kebutuhan untuk berprestasi.
j.      Teliti dan prefeksionis.
k.    Sangat mementingkan waktu.
l.      Kreatif.
m.  Melihat gambaran besar atau visi.
n.    Termotivasi.
Ada empat kemampuan yang wajib dimiliki wiraswastawan dan merupakan rangkuman dari pendapat Peggy Lambing, yaitu:
a.    Kemampuan dalam membuka, mencari, menciptakan, dan menggunakan peluang usaha.
b.   Kemampuan untuk menyatukan faktor-faktor produksi atau mengorganisasikan peusahaan secara efektif dan efisien.
c.    Kemampuan dalam mengambil keputusan dan meminimalkan risiko.
d.   Kemampuan untuk bersaing dengan pihak lain.
Wiraswastawan juga memiliki peranan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sebagai berikut:
a.    Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional.
b.   Mencari keuntungan bisnis.
c.    Membawa perusahaan ke arah kemampuan.
d.   Memperkenalkan hasil produksi baru.
e.    Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju.
f.    Membuka pasar.
g.   Merebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi.
h.   Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru.
Kesimpulan yang dapat diambil, yakni ketiga kata tersebut mempunyai makna yang saling berkaitan. Kewiraswastaan merupakan sebuah kegiatan, wiraswasta adalah nama profesinya. Sedangkan wiraswastawan sebutan bagi seseorang yang melakukan wiraswasta itu sendiri.

2.       Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan

Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Perusahaan kecil memegang peranan penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Sering kali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
Jadi, dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki manajemen perusahaan tingkat perusahaan besar. Dapat kita lihat bila kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buat pun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.
Berikut adalah cara-cara memasuki perusahaan kecil:
a.    Meneruskan wirausaha orang tua, seseorang yang memiliki orang tua berprofesi sebagai wirausaha dan entah karena paksaan atau kemauan diri sendiri, ia memilih untuk meneruskan usaha tersebut. Contoh: orang tua Aiko mendirikan toko buku, Aiko atas keinginannya sendiri ingin meneruskan usaha tersebut karena orang tuanya sudah berusia lanjut dan tak sanggup menjalankannya sendiri.
b.    Membeli perusahaan yang telah ada, membeli di sini bisa diartikan banyak hal. Kita bisa membeli suatu perusahaan secara menyeluruh atau hanya membeli (meminjam) nama dari perusahaan tersebut. Contoh: Aya ingin berwirausaha sebagai pengusaha toko roti. Lalu ada temannya yang menawarkan usahanya untuk dibeli oleh Aya karena modal yang ia miliki sudah tak bisa membuat usahanya tersebut berjalan lagi. Aya pun membeli toko milik temannya termasuk nama, peralatang yang ada di dalamnya, dan lain-lain.
c.    Memulai usaha yang sama sekali baru. Benar-benar membangun sebuah perusahaan dari nol. Mulai dari mencari konsep dan sebagainya.


3.       Perkembangan Franchising di Indonesia

Waralaba atau franchising (dari bahasa Prancis yang berarti kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Lalu menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan/atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan jasa.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Dalam waralaba, ada yang namanya pemberi dan penerima waralaba. Penerima waralaba (franchisor), yaitu badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Sedangkan penerima waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, dengan kemunculan restoran-restoran cepat saji, seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) atau Pizza Hut. Yang dimaksud dengan sistem pembelian lisensi plus, yaitu penerima waralaba tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya,
Hingga tahuh 1992, jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan. Enam di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 71% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 40% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan). 
Namun sejak krisis moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000.

Tabel Perkembangan Waralaba di Indonesia
Sumber data : Deperindag, 2001


Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di Amerika Serikat dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
a.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b.    Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
c.    Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
d.   Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
e.    Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain:
a.    APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia);
b.    WALI (Waralaba & License Indonesia);
c.    AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).
Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain:
a.    IFBM, The Bridge;
b.    Hans Consulting;
c.    FT Consulting;
d.    Ben WarG Consulting;
e.    JSI, dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow di berbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain:
a.    International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra);
b.    Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex);
c.    Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Namun sekarang, Indonesia sedang mengalami keterpurukan dalam bidang ekonomi. Rupiah melemah terhadap Dollar Amerika. Bahkan terakhir (30 September 2015) sudah sampai Rp 15.000,00 dan mungkin akan terus berlanjut. Para mahasiswa seluruh Indonesia sempat menyebar ajakan lewat media sosial untuk menghentikan kegiatan konsumsi masyarakat terhadap makanan asal Amerika, seperti makanan siap saji di KFC, Mc Donald, dan sebagainya. Bukan hanya dari Amerika, diharapkan masyarakat Indonesia lebih mencintai produk sendiri. Jika itu terjadi secara terus-menerus, dapat dipastikan toko-toko dari negara lain mengalami kebangkrutan. Langkah ini juga pernah diambil saat krisis moneter tahun 2000-an. Hasilnya, produk lokal meningkat sehingga Rupiah terhadap Dollar kembali stabil.

4.       Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
Secara umum, perusahaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Manajemen berdiri sendiri, biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
b.    Investasi modal terbatas, pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relatif kecil.
c.    Daerah operasinya lokal, dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
d.   Ukuran secara keseluruhan relatif kecil, penyelenggara di bidang operasinya tidak dominan.
Fakta menunjukan, banyak wiraswastawan memulai aktivitasnya dalam perusahaan kecil sebelum akhirnya berkembang menjadi besar. Berbagai bidang usaha memberikan kesempatan usaha, tingkat perolehan keuntungan, maupun tingkat risiko yang berbeda-beda. Terlepas dari bidang usaha yang dipilih, sebagaimanna dijumpai pada hampir semua kondisi, perusahaan kecil juga memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatan perusahaan kecil terutama berkenaan dengan kebebasanya untuk bertindak dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan setempat. Sebaliknya kelemahan perusahaan kecil terutama berkaitan dengan spesilalisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
Keuntungan dari perusahaan kecil, yaitu adanya kebebasan dalam bertindak yang mengacu pada fleksibilitas perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih dimungkinkan pada perusahaan kecil karena ruang lingkup pelayanan relatif kecil. Sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Sedangkan kelemahan dari perusahaan kecil tersebut, yakni risiko lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, perubahan ekonomi, persaingan dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama adalah modal dan jaminan pekerjaan bagi karyawannya.
Sebagian kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, modal dan promosi penjualan. Ketidakmampuan untuk mengatasi piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman dan lain-lain.
Untuk mengembangkan perusahaan kecil dan menghindari kegagalan dalam berwirausaha, diperlukan cara atau strategi tertentu. Adapun cara-cara dalam mengembangkan perusahaan kecil agak nantinya bisa menjadi besar, yaitu:
a.    Penyebarluasan dan pengembangan minat berusaha.
b.    Pemberian bantuan kredit dari bank dengan syarat lunak bagi para perusahan kecil.
c.    Peningkatan keterampilan angkatan kerja dengaan perluasan kesempatan kerja.
d.   Perbaikan personalia perbankan.
e.    Membentuk sentra industri kecil di pedesaan.
f.     Pembatasan investasi pada industri padat modal.
g.    Pemerintah melalui departemen terkait menyediakan fasilitas

5.       Perbedaan Antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil
Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem manajemennya pun berbeda, sistem manajemen kewirausahaan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahaan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkan pada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wirausaha adanya visi, misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.

~ Sekian ~

Sumber :


Catatan Author :

Terima kasih banyak atas semua sumber yang telah memberikan berbagai macam informasi, sehingga saya bisa membuat artikel ini. Sekali lagi, terima kasih banyak. :”D

Maaf jika format penulisannya jelek atau semacamnya. Saya copas dari pekerjaan saya di Microsoft Word yang sebenarnya rapi. Tapi jika ingin melihat hasil pekerjaan saya yang asli, bisa klik [Download].

Tidak ada komentar: