Tugas Soft Skill : Pengantar Bisnis
BAB 4
Kewiraswastaan dan Usaha Kecil
- Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan
- Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan
- Perkembangan Franchising di Indonesia
- Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
- Perbedaan Antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil
1.
Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan
Sebelum membahas kewiraswastaan, wiraswasta, dan wiraswastawan, kita
harus mengetahui kata-kata yang mendasari ketiganya. Wira dan Swasta. Kata
“wira” yang artinya perwira dan “swasta” yang artinya berdiri sendiri. Wira
atau perwira berarti juga bijaksana, mulia atau luhur. Swasta atau berdiri
sendiri berarti hidup berdiri sendiri. Sehingga wira dan swasta membentuk kata “wiraswasta”.
1.1.
Kewiraswastaan
Kewiraswastaan adalah kegiatan atau pekerjaan
seseorang yang memerlukan semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikan
tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan, baik untuk diri
sendiri atau pelayanan pada masyarakat. Dengan cara selalu mencari pelanggan
lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta menciptakan dan
menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih
efisien, melalui keberanian mengambil risiko, kreativitas dan inovasi serta
kemampuan manajemen.
Selain itu, ada juga yang mengartikan kewiraswastaan (entrepreneurship) merupakan kemampuan dan kemauan seseorang untuk mengambil risiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu,
uang, serta usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya
berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan
dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan.
1.2.
Wiraswasta
Menurut bahasa
Prancis, “wiraswasta” atau “wirausaha” ataupun “usahawan” (enterpreneur) berarti orang yang dapat memberikan manfaat diantara
dua pihak, atau disebut “between taker”
atau “go between”.
Wiraswasta adalah suatu profesi yang timbul karena
interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dengan
seni yang hanya dapat diperoleh dari suatu rangkaian kerja yang diberikan
dalam praktik.
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur
penting yang satu sama lainnya saling berkaitan. Unsur-unsur tersebut, yaitu:
a. Unsur pengetahuan, mencirikan
tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan
banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
b. Unsur keterampilan, pada umumnya diperoleh melalui latihan dan
pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan
mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
c. Unsur kewaspadaan, merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi
keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana
tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan
dialami.
1.3.
Wiraswastawan
Wiraswastawan
adalah yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan
bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil
keuntungan darinya serta mengambil tindakan yang tepat, untuk memastikan
kesuksesan.
Menurut Peggy Lambing, dalam buku berjudul “Entrepreneurship”, sifat-sifat yang
dimiliki wiraswastawan atau wirausaha adalah:
a. Memiliki kecintaan pada dunia
bisnis.
b. Ketabahan menghadapi
kegagalan.
c. Percaya diri.
d. Semangat.
e. Mampu mengelola risiko.
f. Mampu melihat peluang.
g. Memiliki toleransi pada
ketidakpastian.
h. Berinisiatif.
i. Memiliki kebutuhan untuk
berprestasi.
j. Teliti dan prefeksionis.
k. Sangat mementingkan waktu.
l. Kreatif.
m. Melihat gambaran besar atau
visi.
n. Termotivasi.
Ada empat kemampuan yang wajib dimiliki wiraswastawan dan merupakan
rangkuman dari pendapat Peggy Lambing, yaitu:
a. Kemampuan
dalam membuka, mencari, menciptakan, dan menggunakan peluang usaha.
b. Kemampuan
untuk menyatukan faktor-faktor produksi atau mengorganisasikan peusahaan secara
efektif dan efisien.
c. Kemampuan
dalam mengambil keputusan dan meminimalkan risiko.
d. Kemampuan
untuk bersaing dengan pihak lain.
Wiraswastawan
juga memiliki peranan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sebagai berikut:
a. Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek
fungsional.
b. Mencari keuntungan bisnis.
c. Membawa perusahaan ke arah kemampuan.
d. Memperkenalkan hasil produksi baru.
e. Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju.
f. Membuka pasar.
g. Merebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi.
h. Melaksanakan
bentuk organisasi perusahaan yang baru.
Kesimpulan yang dapat diambil, yakni ketiga kata tersebut mempunyai makna
yang saling berkaitan. Kewiraswastaan merupakan sebuah kegiatan, wiraswasta
adalah nama profesinya. Sedangkan wiraswastawan sebutan bagi seseorang yang
melakukan wiraswasta itu sendiri.
2.
Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan
Usaha kecil merupakan
usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1999, kategori usaha
kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00
(tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp
1.000.000.000,00. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha
perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Perusahaan kecil memegang peranan penting dalam
komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa negara maju (Amerika,
Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil
memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia
lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Sering kali dari perusahaan kecil muncul
gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi
perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah
besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain,
yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari
pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi
perusahaan raksasa.
Jadi, dapat diartikan bahwa
perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah
memiliki manajemen perusahaan tingkat perusahaan besar. Dapat kita lihat bila
kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil.
Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buat pun bukan
mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.
Berikut adalah cara-cara memasuki
perusahaan kecil:
a. Meneruskan wirausaha orang tua,
seseorang yang memiliki orang tua berprofesi sebagai wirausaha dan entah karena
paksaan atau kemauan diri sendiri, ia memilih untuk meneruskan usaha tersebut.
Contoh: orang tua Aiko mendirikan toko buku, Aiko atas keinginannya sendiri
ingin meneruskan usaha tersebut karena orang tuanya sudah berusia lanjut dan
tak sanggup menjalankannya sendiri.
b. Membeli
perusahaan yang telah ada, membeli di sini bisa diartikan banyak hal. Kita bisa
membeli suatu perusahaan secara menyeluruh atau hanya membeli (meminjam) nama
dari perusahaan tersebut. Contoh: Aya ingin berwirausaha sebagai pengusaha toko
roti. Lalu ada temannya yang menawarkan usahanya untuk dibeli oleh Aya karena
modal yang ia miliki sudah tak bisa membuat usahanya tersebut berjalan lagi.
Aya pun membeli toko milik temannya termasuk nama, peralatang yang ada di
dalamnya, dan lain-lain.
c. Memulai
usaha yang sama sekali baru. Benar-benar membangun sebuah perusahaan dari nol.
Mulai dari mencari konsep dan sebagainya.
3.
Perkembangan Franchising
di Indonesia
Waralaba atau franchising (dari
bahasa Prancis yang berarti kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk
menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Lalu menurut versi pemerintah
Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak memanfaatkan dan/atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual
(HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan/atau penjualan barang dan jasa.
Menurut
Asosiasi Franchise Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa
kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Dalam waralaba, ada yang namanya
pemberi dan penerima waralaba. Penerima
waralaba (franchisor), yaitu badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Sedangkan penerima waralaba (franchisee)
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri
khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Di Indonesia, sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, dengan kemunculan restoran-restoran cepat saji, seperti Kentucky
Fried Chicken (KFC) atau Pizza Hut. Yang dimaksud dengan sistem pembelian
lisensi plus, yaitu penerima waralaba tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya,
Hingga tahuh 1992, jumlah
perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan. Enam di antaranya
adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan
waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 71% sejak tahun 1992
hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar
40% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan).
Namun sejak krisis moneter tahun
1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar
-9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. hal ini disebabkan karena
terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee
serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi
meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya
di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan
rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali
sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000.
Tabel Perkembangan
Waralaba di Indonesia
Sumber data : Deperindag, 2001 |
Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi pemberi waralaba maupun penerima waralaba.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di Amerika Serikat dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal
18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16
Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah
dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
a. Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b. Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
c. Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
d. Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
e. Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang
masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya
melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara
mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem
piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus
berekspansi.
Ada beberapa
asosiasi waralaba di Indonesia antara lain:
a. APWINDO
(Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia);
b. WALI
(Waralaba & License Indonesia);
c. AFI
(Asosiasi Franchise Indonesia).
Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain:
a. IFBM,
The Bridge;
b. Hans
Consulting;
c. FT
Consulting;
d. Ben WarG Consulting;
e. JSI, dan lain-lain.
Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow di berbagai daerah dan
jangkauannya nasional antara lain:
a. International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra);
b. Franchise
License Expo Indonesia (Panorama convex);
c. Info
Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Namun sekarang, Indonesia sedang mengalami keterpurukan dalam
bidang ekonomi. Rupiah melemah terhadap Dollar Amerika. Bahkan terakhir (30
September 2015) sudah sampai Rp 15.000,00 dan mungkin akan terus berlanjut.
Para mahasiswa seluruh Indonesia sempat menyebar ajakan lewat media sosial untuk
menghentikan kegiatan konsumsi masyarakat terhadap makanan asal Amerika,
seperti makanan siap saji di KFC, Mc Donald, dan sebagainya. Bukan hanya dari
Amerika, diharapkan masyarakat Indonesia lebih mencintai produk sendiri. Jika
itu terjadi secara terus-menerus, dapat dipastikan toko-toko dari negara lain
mengalami kebangkrutan. Langkah ini juga pernah diambil saat krisis moneter
tahun 2000-an. Hasilnya, produk lokal meningkat sehingga Rupiah terhadap Dollar
kembali stabil.
4.
Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
Secara umum, perusahaan memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Manajemen berdiri sendiri, biasanya
para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang
mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
b. Investasi modal terbatas, pada
umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok
kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relatif kecil.
c. Daerah operasinya lokal, dalam hal
ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan
letak perusahaan.
d. Ukuran secara keseluruhan relatif kecil,
penyelenggara di bidang operasinya tidak dominan.
Fakta menunjukan, banyak wiraswastawan memulai aktivitasnya dalam perusahaan
kecil sebelum akhirnya berkembang menjadi besar. Berbagai bidang usaha
memberikan kesempatan usaha, tingkat perolehan keuntungan, maupun tingkat risiko
yang berbeda-beda. Terlepas dari bidang usaha yang dipilih, sebagaimanna
dijumpai pada hampir semua kondisi, perusahaan kecil juga memiliki kekuatan dan
kelemahan. Kekuatan perusahaan kecil terutama berkenaan dengan kebebasanya
untuk bertindak dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan setempat. Sebaliknya
kelemahan perusahaan kecil terutama berkaitan dengan spesilalisasi, modal dan
jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
Keuntungan dari perusahaan kecil, yaitu adanya kebebasan dalam bertindak yang
mengacu pada fleksibilitas perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi
perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih dimungkinkan pada perusahaan kecil
karena ruang lingkup pelayanan relatif kecil. Sehingga penyesuaian terhadap
adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan
cepat.
Sedangkan kelemahan dari perusahaan kecil tersebut, yakni risiko lebih
mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, perubahan ekonomi, persaingan dan
lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama adalah modal dan
jaminan pekerjaan bagi karyawannya.
Sebagian kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman
manajemen, modal dan promosi penjualan. Ketidakmampuan untuk mengatasi piutang
yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman dan lain-lain.
Untuk mengembangkan perusahaan kecil dan menghindari kegagalan dalam
berwirausaha, diperlukan cara atau strategi tertentu. Adapun cara-cara dalam
mengembangkan perusahaan kecil agak nantinya bisa menjadi besar, yaitu:
a. Penyebarluasan
dan pengembangan minat berusaha.
b. Pemberian
bantuan kredit dari bank dengan syarat lunak bagi para perusahan kecil.
c. Peningkatan
keterampilan angkatan kerja dengaan perluasan kesempatan kerja.
d. Perbaikan
personalia perbankan.
e. Membentuk
sentra industri kecil di pedesaan.
f. Pembatasan
investasi pada industri padat modal.
g. Pemerintah
melalui departemen terkait menyediakan fasilitas
5.
Perbedaan Antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil
Perbedaan antara
kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan
memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang
memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat
bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem manajemennya pun berbeda, sistem
manajemen kewirausahaan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil.
Kewirausahaan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis
kecil lebih meningkatkan pada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara
kewirausahaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk
perkembangan usahanya. Pada wirausaha adanya visi, misi dan strategi dalam
melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi
prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.
~ Sekian ~
Sumber :
Catatan
Author :
Terima kasih banyak atas semua
sumber yang telah memberikan berbagai macam informasi, sehingga saya bisa
membuat artikel ini. Sekali lagi, terima kasih banyak. :”D
Maaf jika format penulisannya jelek atau semacamnya. Saya copas dari pekerjaan saya di Microsoft Word yang sebenarnya rapi. Tapi jika ingin melihat hasil pekerjaan saya yang asli, bisa klik [Download].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar