Tugas Soft Skill : Perekonomian Indonesia
BAB 11
Neraca Pembayaran, Arus Modal Asing, dan Utang Luar Negeri
- Neraca Pembayaran
- Arus Modal Masuk
- Utang Luar Negeri
1.
Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu
ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan
penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca
pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari
individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca
pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca
perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan
finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dibedakan
dalam dua macam transaksi, yaitu:
a. Transaksi debit, yaitu transaksi yang
menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri.
Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan
berkurangnya posisi cadangan devisa.
b. Transaksi kredit adalah transaksi yang
menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri.
Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan
bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
2.
Arus Modal Masuk
2.1.
Pengertian
Modal Asing
Pengertian Penanaman Modal Asing
dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam
Undang-undang ini menurut pasal 2 adalah :
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun
modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer
ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Sehubungan dengan arus modal,
dapat kiranya dipahami bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan barang
internasional di satu pihak tertentu diperlukan modal internasional dan di lain
pihak transaksi tersebut menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan
terakumulasi menjadi modal baru yang akan di investasikan lagi untuk
meningkatkan keuntungan.
Secara umum arus modal asing
dapat bersifat hal berikut : (Hady, 2001:92-93)
a. Portofolio
Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi
aset-aset finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial
papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat mengalir
ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat
keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo,
Hongkong, Singapura.
b. Direct
Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan,
pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan
di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol
penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya dimulai
dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu
perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya
dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang manufaktur,
industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan sebagainya.
2.2.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Aliran Modal Asing
Pada umumnya faktor-faktor utama
yang menyebabkan terjadinya aliran modal, skill dan teknologi dari negara maju
ke negara berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh lima faktor-faktor utama.
Adapun faktor-faktor yang dimaksud, yaitu:
a. Adanya
iklim penanaman modal dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung
keamanan berusaha (risk country),
yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi
dinegara penerima modal.
b. Prospek
perkembangan usaha di negara penerima modal.
c. Tersedianya
prasarana dan sarana yang diperlukan.
d. Tersedianya
bahan baku, tenaga kerja yang relatif murah serta potensi pasar dalam negara
penerima modal.
e. Aliran
modal pada umumnya cenderung mengalir kepada negara-negara yang tingkat
pendapatan nasionalnya per kapita relatif tinggi.
Secara umum dapat dikatakan
terdapat hubungan ketidakseimbangan antara negara maju sebagai
pembawa modal dengan negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak
seimbang tersebut disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 :
251), yaitu:
a. Pemodal
asing selalu mencari keuntungan (profit oriented), sedangkan negara penerima
modal mengharapkan bahwa modal asing tersebut dapat membantu tujuan pembangunan
ekonomi nasional atau sebagai pelengkap dana pembangunan.
b. Pemodal
asing memiliki posisi yang lebih kuat, sehingga mereka mempunyai kemampuan
berusaha dan kemampuan berunding yang lebih baik.
c. Pemodal
asing biasanya memiliki jaringan usaha yang kuat dan luas, yaitu dalam bentuk
Multinasional Corporation. Perusahaan ini pada dasarnya lebih mengutamakan
melayani kepentingan negara dan pemilik saham di negara asal daripada
kepentingan negara penerima modal.
Tentunya ketidakseimbangan
tersebut menjadi tantangan bagi negara-negara penerima modal asing termasuk
Indonesia, yaitu bagaimana mengatasi ketidakseimbangan yang dimaksud dalam
rangka usaha menarik investor asing. Dalam menghadapi tantangan yang dimaksud
negara penerima modal asing pada umumnya dan Indonesia khususnya harus dapat
mengupayakan melalui hal-hal sebagai berikut :
a. Dapat
mengakomodasi motif profit oriented dari pemodal asing dengan
sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang PMA
yang mengatakan bahwa masuknya modal asing hanyalah bersifat pelengkap dana
pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang menghambat arus masuknya investasi
modal asing tersebut.
b. Mengupayakan
agar hubungan antara pemodal asing dengan penerima modal tetap diarahkan pada
kemitraan yang dapat saling membangun, sehingga sumber luar negeri dari
pinjaman luar negeri tetap dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi secara
optimal.
c. Negara
penerima modal harus dapat mengembangkan potensi ekonominya secara
akurat, serta mampu menjaring informasi mengenai kegiatan usaha penanaman modal
dalam rangka peningkatan kemampuan dan posisi bargaining-nya dalam menghadapi
pemilik modal asing.
3.
Utang Luar Negeri
Utang luar
negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari
total utang suatu negara yang diperoleh dari
para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri
dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa
uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara
lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank
Dunia.
~ Sekian ~
Sumber :
Catatan
Author :
Terima kasih banyak atas semua
sumber yang telah memberikan berbagai macam informasi, sehingga saya bisa
membuat artikel ini. Sekali lagi, terima kasih banyak. :”D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar