Kamis, 12 Mei 2016

[Tugas] Usaha Kecil dan Menengah

Tugas Soft Skill : Perekonomian Indonesia




BAB 9
Usaha Kecil dan Menengah
  1. Definisi Usaha Kecil dan Menengah
  2. Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
  3. Nilai Output dan Nilai Tambah
  4. Ekspor
  5. Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia







1.       Definisi Usaha Kecil dan Menengah
1.1.       Pengertian Industrialisasi
         Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut KePres RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
          Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

1.2.       Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
          Berikut adalah kriteria-kriteria dari usaha kecil.
a.    Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00.
          Adapun kriteria yang harus dimiliki usaha menengah, yaitu sebagai berikut.
a.    Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00.

2.       Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
          Jumlah unit UKM bervariasi menurut sektor, dan terutama UK terkonsentrasi di pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Tahun 1997, jumlah UK di sektor tersebut tercatat 22.511.588 unit, dan tahun 1998 jumlahnya meningkat menjadi 23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6% (dibandingkan UM yang tumbuh 1,2%). Walaupun tidak ada studi-studi empiris yang dapat mendukung, namun dapat diduga (hipotesis) bahwa kenaikan jumlah unit UK tersebut erat kaitannya dengan boom yang di alami oleh beberapa subsektor pertanian, terutama perkebunan sebagai efek positif dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
          Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunjukkan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian, dan di sisi lain, dilihat dari jenis produk yang dibuat, jenis teknologi dan alat-alat produksi yang dipakai, dan metode produksi yang diterapkan. UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha primitif.
             Perkembangan UKM di Industri pengolahan dan perdagangan berdasarkan data Deperindag menunjukkan bahwa secara umum jumlah unit industri kecil dan menengah (IKM) dan dagang kecil dan menengah (DKM) selama periode 1998-2001 mengalami peningkatan masing-masing dari 2,1 juta hampir 2,9 juta unit dan dari 8,3 juta ke hampir 9,7 juta unit. Di dalam kelompok IKM, jumlah unit IK tumbuh rata-rata 11,1% per tahun, yang masing-masing hanya sekitar 6% lebih; sedangkan jumlah unit DKM tumbuh rata-rata 5,13% per tahun, juga lebih tinggi di bandingkan rekannya dari skala yang lebih besar. UKM di Indonesia sangat penting terutama dalam penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber pendapatan bagi masyarakat/RT miskin. Hal ini di dasarkan pada fakta empiris yang menunjukkan bahwa kelompok usaha ini mengerjakan jauh lebih banyak orang di bandingkan jumlah orang yang bekerja di UB.
          Dalam kelompok UKM juga terdapat perbedaan yang besar antara tingkat kepadatan L dari UK dibandingkan dari UM. Jumlah L yang di serap oleh UK tahun 2000 mencapai 63,5 juta orang dan naik menjadi hampir 65,3 juta orang tahun 2001.
        Sebagai perbandingan, pada tahun 2000 UM dan UB hanya menyerap masing-masing 7 juta dan 300 ribu orang lebih, dan pada tahun 2001 hampir mencapai 8 juta dan 400 ribu orang lebih.
           Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan kesempatan kerja di Indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi statis, yakni jumlah orang yang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh lebih banyak daripada yang diserap oleh UB, tetapi juga dapat dilihat pada kondisi dinamis, yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang lebih tinggi daripada di UB. Di dalam kelompok UKM juga terdapat perbedaan antara UK dan UM. Dengan laju pertumbuhan L rata-rata per tahun di UK yang relatif lebih tinggi di bandingkan di UM dan UB, maka secara relatif kontribusi penyerapan L di UK meningkat selama periode yang diteliti, dari 87,62% tahun 1997 ke 88,59% tahun 2001.
           Informasi mengenai UK di industri pengolahan dari data BPS dalam publikasi tahunannya statistik Indonesia 2001 menunjukkan bahwa jumlah unit IMI jauh lebih banyak di bandingkan jumlah unit IK, dan ini memang merupakan salah satu karakteristik dari UK di LDCs atau negara-negara berpendapatan rendah, dibandingkan di Dcs atau negara-negara berpendapatan tinggi, di mana UK pada umumnya adalah usaha modern. Dan kelompok usaha tersebut sangat dominan di industri-industri yang memproduksi barang-barang konsumsi sederhana seperti makanan dan minuman, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan produk-produk dari kayu.

3.       Nilai Output dan Nilai Tambah
          Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT dari UK terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih di dorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB). Dari data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di sektor industri manufaktur menurut kelompok industri. Ada beberapa hal yang menarik. Pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling banyak (seperti juga yang di tunjukkan oleh data dari sumber-sumber lain) terdapat di tiga subsektor, yakni makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya, dan kayu beserta produk-produknya, yang lagi-lagi memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu di bandingkan di subsektor-subsektor lainnya.
           Dibeberapa kelompok industri No dan NT dari IMII lebih besar dibandingkan IK. Sedangkan hasil SUSI 2000 menyajikan data mengenai nilai produksi bruto (NO), biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Terakhir, data Deperindag menunjukkan bahwa dari NO total dari IDK sekitar 57,3 triliun rupiah. Tiga subsektor tersebut merupakan pusat konsentrasi dari kegiatan produksi UK.

4.       Ekspor
4.1.            Pengertian Ekspor
                 Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi.

4.2.            Jenis-Jenis Ekspor
a.    Ekspor Langsung
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara atau eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
b.    Ekspor Tidak Langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara atau eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.

4.3.            Komoditi Ekspor di Indonesia
           Sepuluh komoditi ekspor utama Indonesia adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan produk karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao dan kopi. Namun, pasar internasional semakin kompetitif sehingga sepuluh komoditas ekpor utama Indonesia terdiversifikasi. Komoditas lainnya, yaitu makanan olahan, perhiasan, ikan dan produk ikan, kerajinan dan rempah-rempah, kulit dan produk kulit, peralatan medis, minyak atsiri, peralatan kantor dan tanaman obat.
            Pada tahun 2011, industri menyumbang US$ 122 miliar atau sebesar 60% dari total nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu pertanian dan pertambangan, masing-masing menyumbang 2,54% dan 17,02% dari keseluruhan ekspor. Sementara itu ekspor sektor migas hanya mencapai US$ 41 miliar atau sebesar 20,43% dari total ekspor.

5.       Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
          Setiap unit usaha, tentu saja memiliki prospek masing masing seperti prospek UKM dalam era perdagangan bebas, namun sebelum membahas hal tersebut terlebih dahulu kita bahas tentang UKM. Usaha kecil menengah atau UKM merupakan salah satu sector bisnis berskala kecil dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000. Usaha kecil menengah menjadi peran yang sangat penting bagi penggerak perekonomian daerah dan negara tidak terkecuali di Indonesia. Dengan adanya UKM, maka akan membantu pengrekrutan sumber daya manusia yang pada akhirnya akan mengurangi masalah pengangguran di Indonesia. Semakin banyak UKM maka semakin kecil pula tingkat pengangguran di Indonesia, oleh karena itu pemerintah seharusnya mendukung penuh UKM UKM yang ada agar terus berkembang.
          Bagi setiap unit usaha baik berskala kecil maupun berskala besar disektor ekonomi, perdagangan bebas dan globalisasi akan membuat suatu kesempatan tersendiri, namun dengan era tersebut tentu saja tantangan didunia bisnis tentu akan semakin berat.
        Usaha kecil menengah yang ada di Indonesia pada umumnya didomisili oleh unit unit usaha tradisional. Usaha kecil dapat dibangun melalui modal pribadi dan modal investor kecil, sehingga tidak perlu menerapakan sistem organisasi yang rumit dan modern. Berbeda dengan usaha usaha menengah dan usaha yang besar, mereka membutuhkan sistem organisasi yang komplek, modern dan mahal. Usaha kecil menengah pada umumnya hanya memperoduksi sebagian kecil dari kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan menengah dan menengah kebawah. Implikasi dari usaha kecil menengah ini berbeda dengan usaha menengah dan besar, usaha kecil seharusnya tidak terlalu membutuhkan modal yang berasal dari pemerintah.
a.    Kemampuan UKM
      Dimasa perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan pengelolaan teknologi, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam baik atau tidaknya prospek UKM dalam era perdagangan bebas.
b.   Kemitraan Usaha dan Masalahnya
     Dalam menghadapi era globalisasi, UKM dituntut untuk dapat memenuhi permintaan konsumen yang semakin hari semakin sesifik seperti kualitas produk yang tinggi dengan harga yang murah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi. Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan hubungan kerjasama dengan UB. UB atau usaha besar merupakan salah satu relasi yang sering disebut dengan kemitraan. Kesadaran terhadap kerjasama yang dilakukan oleh UKM dan UB ini telah melahirkan supply vhain manajemen (SCM) yaitu tepatnya pada tahun 90-an. SCM pada dasarkan merupakan relasi kerjasama perusahaan perusahaan yang pada akhirnya bertujuan meghasilkan produk ketangan konsumen.
Kemitraan terdiri dari lima bagian, yaitu:
a.    Inti plasma, yakni kemitraan UKM dan UB sebagai intinya, yaitu membina UKM dan mengembangkan UKM dengan melakukan penyediaan lahan, sarana produksi, manajemen usaha dan lain sebagainya.
b.    Subkontrak merupakan hubungan kemitraan yang didalamnya UKM memperoduksi komponen yang dibutuhkan oleh UB.
c.    Dagang umum yang didalamnya UB memasarkan produk hasil dari UKM dan UKM dapat memasok produknya di UB yang bersangkutan.
d.   Keagenan, yang didalamnya yaitu UKM dapat memasarkan produk yang berasal dari UB.
e.    Waralaba yaitu pemberi waralaba memberikan hal merk dagang, pengunaan lisensi dan lain sebagainya.
      Itulah prospek UKM dalam era perdagangan bebas, UKM akan bertahan diera perdangan bebas sehingga anda tidak perlu menghawatirkannya dan terus lakukan inovasi.

~ Sekian ~

Sumber :


Catatan Author :
Terima kasih banyak atas semua sumber yang telah memberikan berbagai macam informasi, sehingga saya bisa membuat artikel ini. Sekali lagi, terima kasih banyak. :”D

Tidak ada komentar: